KOPERASI USAHA BERSAMA alumnus negeri tegal"mitra mina mandiri"
PEMBUKAAN
Bahwa untuk membantu meringankan beban hidup serta meningkatkan kesejahteraan para anggota dan keluarganya, dibentuk KOPERASI USAHA BERSAMA alumnus negeri tegal"mitra mina mandiri"
Diharapkan dengan terbentuknya Koperasi ini dapat meningkatkan kehidupan ekonomi Anggota beserta keluarganya.meningkatkan silatuhrahmi,,,n menjadikan koperasi sebagai soko guru ekonomi kita
Dengan rakhmat Allah SWT dan berpedoman kepada kesunggAAuhan, keyakinan serta rasa kebersamaan yang kuat dari para anggotanya maka ditetapkan dan diputuskan Anggaran Dasar & Rumah Tangga KOPERASI USAHA BERSAMA alumnus negeri tegal"mitra mina mandiri"
sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
KOPERASI USAHA BERSAMA alumnus negeri tegal"mitra mina mandiri"
BAB I
BENTUK, NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini berbentuk organisasi usaha.
2. Organisasi ini diberi nama “KOPERASI USAHA BERSAMA alumnus negeri tegal"mitra mina mandiri"
Pasal 2
KOPERASI USAHA BERSAMA alumnus negeri tegal"mitra mina mandiri"
di kalimati,brebes
Pasal 3
AZAS, TUJUAN & KEGIATAN
1. berazaskan Gotong Royong & Kekeluargaan.
2 dibentuk dengan tujuan untuk menggalang persaudaraan dan meningkatkan
perekonomian para anggota dan keluarganya.
3. mempunyai kegiatan khusus / utama yaitu pelaku perikanan.
4. Bentuk & susunan serta aturan akan diperinci dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ).
BAB II
Pasal 4
KEANGGOTAAN
1. Anggota adalah Para penyandang dana yang syarat – syaratnya diatur dalam ART.
2. Anggota mempunyai hak dan kewajiban melaksanakan semua aturan didalam AD / ART dan surat
keputusan pengurus yang dikeluarkan untuk memperjelas pelaksanaan AD / ART sejalan dengan
perkembangan organisasi.
3. Anggota dapat melakukan pembelaan diri terhadap pemberhentian sebagai anggota yang dilakukan oleh pengurus.
Pasal 5
KEPENGURUSAN
1. Masa kepengurusan ditentukan berlangsung selama 2 tahun.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota dan tata cara pemilihan diatur didalam ART.
3. Pengurus mempunyai wewenang mengelola dan mengembangkan Koperasi selama tidak menyimpang dari tujuan semula organisasi.
4. Unsur pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
5. Untuk kelancaran operasional kepengurusan, rapat anggota menunjuk seorang pembina /
penasehat.
6. Pengurus mempunyai tugas dan kewajiban membuat program kerja dan melaksanakannya sesuai
dengan tujuan organisasi
7. Pengurus mempunyai wewenang menerima dan memberhentikan anggota yang tata caranya diatur
dalam ART.
BAB III
Pasal 6
SUMBER DANA
1. Dana koperasi bersifat mandiri.
2. Sumber dana berasal dari iuran anggota, hasil keuntungan usaha simpan pinjam dan bunga
tabungan di bank yang dikelola oleh pengurus.
Pasal 7
PENYIMPANAN & PENGGUNAAN DANA
1. Pengumpulan dana dilaksanakan secara langsung oleh pengurus pada H-4 Tanggal 1 awal bulan
dan maksimal H +3 dari tanggal 1 awal bulan
2. Dana yang terkumpul disimpan dalam rekening tabungan di Bank dan Buku Dipegang oleh
Bendahara.
3. Penggunaan dana dilaksanakan secara transparan dan diprioritaskan untuk keperluan anggota.
4. Besarnya pengeluaran dan pemasukan dana harus dicatat dalam Buku Kas
berdasarkan bukti tertulis yang otentik dan harus dilaporkan kepada anggota setiap bulannya
dalam bentuk laporan bulanan & neraca bulanan.
BAB IV
Pasal 8
PERUBAHAN NAMA ORGANISASI
1. Perubahan nama organisasi dapat dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan .
2. Perubahan nama tersebut harus disetujui minimal oleh 50% + 1 dari jumlah anggota.
Pasal 9
PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan apabila minimal 50% + 1 dari jumlah anggota membuat
permintaan pembubaran secara tertulis dan alasan yang jelas.
2. Tata cara pembubaran organisasi diatur didalam ART.
BAB V
MASA BERLAKU ANGGARAN DASAR
Pasal 10
1. AD berlaku selama 1 tahun kepengurusan belum ada perubahan.
2. AD mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Oleh Pengurus
Tanggal : 01 september 2011
Disetujui Oleh,
Ketua
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI USAHA BERSAMA alumnus supm n tegal"mitra mina mandiri"
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA
1. alumni supm negeri tegal
2. Telah mendaftar dengan menandatangani surat edaran persetujuan menjadi anggota atau mengajukan permohonan menjadi anggota secara tertulis kepada pengurus.
Pasal 2
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati AD / ART yang telah ditetapkan.
2. Menjaga nama baik Koperasi
3. Membayar simpanan pokok dan iuran wajib bulanan.
Pasal 3
HAK ANGGOTA
1. Mendapat bantuan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam ART atau Surat Keputusan Pengurus.
2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
3. Memberikan pembelaan diri atas tindakan atau sanksi yang diberikan oleh pengurus secara lisan dan tulisan
4. Memberikan saran dan kritik membangun yang bertujuan untuk meningkatkan daya usaha Koperasi
5. Dengan menunjuk team auditor yang telah disepakati memeriksa kondisi keuangan K operasi kapan saja bila dikehendaki dengan memberikan pemberitahuan kepada pengurus secara tertulis sebelumnya.
6. Mendapatkan pembagian keuntungan dari hasil laba koperasi setiap tahunnya yang dibagi secara Proporsional dan dibukukan langsung pada jumlah simpanan anggota yang dilaporkan setiap bulannya.
Pasal 4
PEMBERIAN SANKSI TERHADAP ANGGOTA
1. Apabila ada anggota yang melanggar AD / ART, pengurus dapat menegur secara lisan / tertulis agar yang bersangkutan melakukan perubahan sikap dan tidak mengulanginya dikemudian hari
2. Apabila pelanggaran AD / ART masih tetap dilakukan meskipun teguran tertulis telah diberikan sebanyak 3 kali, maka anggota tersebut dapat diberhentikan oleh pengurus setelah melalui rapat pengurus.
3. Pemberhentian anggota dibuat secara tertulis dan tembusan kepada semua pengurus serta pembina / penasehat.
Pasal 5
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1. Keanggotaan di Koperasi dapat berakhir oleh sebab :
a. Anggota meninggal dunia .
b. Anggota mengundurkan diri secara tertulis.
c. Diberhentikan oleh pengurus setelah melalui pemberian sanksi / peringatan.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 6
SYARAT – SYARAT MENJADI PENGURUS
1. Anggota
2. Dipilih oleh anggota pada saat pemilihan pengurus.
3. Bersedia dan ikhlas menjadi pengurus
Pasal 7
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
1. Pemilihan pengurus baru, dilaksanakan setelah 2 ( dua ) tahun masa kepengurusannya.
2. Pengurus lama masih dapat dipilih dengan syarat yang bersangkutan masih bersedia dipilih kembali menjadi pengurus.
3. Pengurus hanya boleh dipilih maksimal
4. Calon pengurus yang dipilih langsung hanya untuk jabatan Ketua, Bendahara dan Sekretaris saja.
5. Sistem pemilihan pengurus dilaksanakan dengan cara perhitungan suara / voting terbuka dimana anggota memilih 3 ( tiga ) orang dari anggota yang tentunya dianggap sesuai untuk menduduki posisi pengurus.
6. Anggota yang hadir pada saat pemilihan pengurus dilaksanakan minimal dari jumlah anggota.
7. Pengurus terpilih disyahkan oleh Pembina / Penasehat.
Pasal 8
MASA TUGAS DAN PENGGANTIAN PENGURUS
1. Masa tugas pengurus yang baru dipilih pada saat pemilihan pengurus adalah 2 ( dua ) tahun.
2. Pengurus secara keseluruhan, sebagian atau perorangan dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir karena pelanggaran terhadap AD / ART.
3. Pengurus yang bersangkutan pada point 2, hanya dapat digantikan apabila pada saat musyawarah dihadiri oleh minima50 %+ 1l dari jumlah anggota.
4. Masa tugas pengurus pengganti berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas pengurus lainnya dalam periode kepengurusan berjalan.
5. Tata cara pemilihan pengurus pengganti dilaksanakan sesuai dengan BAB II pasal 2 ART.
Pasal 9
KEWAJIBAN PENGURUS
1. Membuat, menyusun dan melaksanakan kegiatan usaha dari koperasi
2. Menyempurnakan AD / ART sesuai dengan perkembangan situasi.
3. Mengelola secara profesional dan transparan serta memberi contoh yang baik kepada para anggota terutama dalam hal kepatuhan kepada AD / ART
4. Mempertanggung jawabkan setiap kegiatan usaha baik dari segi administrasi maupun keuangannya sebelum masa kepengurusannya berakhir.
5. Berupaya meningkatkan asset baik berupa uang maupun barang yang akhirnya menambah kemudahan dan fasilitas bagi anggota.
6. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana
7. Membuat laporan dan neraca bulan
8. Melaksanakan audit terhadap keuangan Koperasi setiap tahun atau sewaktu waktu bila diperlukan dengan menunjuk team audit yang terdiri dari anggota Koperasi yang hasil auditnya dapat dipertanggung jawabkan.
9. Membuat job description / perincian tugas dan tanggung jawab setiap anggota pengurus.
Pasal 10
WEWENANG PENGURUS
1. Menerima dan memberhentikan anggota.
2. Dalam hal pemberhentian anggota pengurus harus terlebih dahulu memberikan teguran tertulis minimal 2 ( dua ) kali, kecuali terjadi pelanggaran berat seperti korupsi dan manipulasi. Pengurus dapat memberhentikan secara langsung melalui musyawarah anggota yang dihadiri minimal setengah dari jumlah anggota ditambah satu orang anggota.
3. Mengusulkan nama anggota sebagai pengganti pengurus tertentu yang karena sesuatu hal telah berhenti sebagai pengurus sementara masa kepengurusannya belum berakhir. Mengangkat pengurus baru pengganti, setelah disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota.
Pasal 11
PEMBERHENTIAN PENGURUS
1. Pengurus secara keseluruhan atau sebagian atau perorangan dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir karena pelanggaran terhadap AD / ART, meninggal dunia dan mengundurkan diri karena alasan tertentu secara tertulis.
2. Pemberhentian lebih dari setengah jumlah pengurus dapat dilakukan apabila minimal 2/3 jumlah anggota mengajukan penggantian pengurus secara tertulis dengan alasan yang jelas dan masuk akal.
3. Tata cara penggantian sesuai BAB II pasal 7 ART.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 12
SUMBER DANA
1. Sumber dana organisasi K operasi berasal dari :
a. Uang pangkal Minimal sebesar Rp.250.000,- ( dua ratus Lima puluh ribu rupiah ).
b. Iuran wajib bulanan sebesar Rp. 10.000,- ( se puluh lima ribu rupiah), berlaku per 1 agustus 2011.
c. Pendapatan bunga usaha simpan pinjam & pendapatan lain bila ada
d. Pendapatan dari bunga tabungan di bank.
e. Unit Usaha
2. Besarnya uang pangkal dan iuran wajib bulanan anggota setiap waktu dapat dilakukan perubahan dengan persetujuan / kesepakatan seluruh anggota.
Pasal 13
RAPAT ANGGOTA & RAPAT PENGURUS
1. Rapat anggota dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pada masa kepengurusan berjalan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dihadiri oleh minimal setengah dari jumlah anggota ditambah satu orang anggota.
b. Agenda rapat adalah penyampaian laporan pengelolaan Koperasi pada periode berjalan dan menerima usulan atau kritik membangun dari para anggota.
2. Rapat anggota sehubungan dengan berakhirnya masa kepengurusan ( tahun ke 2 ) agenda rapat adalah penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus dalam mengelolakoperasi - selama 2 ( dua ) tahun masa kepengurusan dan sekaligus pemilihan pengurus baru.
3. Sebelum RADT ( Rapat Anggota Dua Tahunan ) seluruh keuangan Koperasi telah selesai diperiksa oleh team audit yang telah ditentukan oleh anggota.
4. Rapat pengurus dilaksanakan minimal 1 ( satu ) kali dalam tiga bulan dengan tujuan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi .
BAB V
KEGIATAN SOSIAL
1. Berupa pemberian uang sebagai rasa turut berduka cita kepada anggota / keluarga yang ditimpa musibah yakni anggota, istri / suami /anak, orang tua, mertua anggota yang meninggal ya diambil dari saldo masing – masing anggota.
2. Lain – lain, sesuai dengan kesepakatan seluruh anggota
BAB VI
PERUBAHAN NAMA & PEMBUBARAN
Pasal 18
PERUBAHAN NAMA ORGANISASI
1. Perubahan nama organisasi dapat dilakukan sesuai keinginan minimal 50% +1 dari jumlah anggota dan diputuskan dalam rapat anggota yang juga dihadiri oleh minimal 50% +1 dari jumlah anggota.
2. Keputusan perubahan dilaksanakan dengan cara musyawarah atau voting / pengambilan suara.
Pasal 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Pembubaran organisasi dapat dilakukan apabila 50 %+ 1 dari jumlah anggota mengajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas dan masuk akal.
2. Tata cara pembubaran disepakati dalam rapat anggota yang dihadiri dan disetujui oleh minimal 50% +1 dari jumlah anggota yang hadir.
3. Keputusan pembubaran setelah melalui proses BAB VI pasal 18 ayat 2 dilakukan oleh pengurus dan ditanda tangani oleh minimal 50 %+ 1 dari jumlah anggota.
4. Sisa dana simpanan akan dikembalikan kepada seluruh anggota setelah seluruhnya diperhitungkan dengan utang masing – masing anggota dan dibayar selambat – lambatnya 1 ( satu ) bulan sejak keputusan pembubaran dikeluarkan / diumumkan.
BAB VII
PENYEMPURNAAN DAN MASA BERLAKU AD / ART
Pasal 20
MASA BERLAKU AD / ART
1. AD / ART berlaku selama setahun masa kepengurusan.
2. AD / ART berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Oleh Pengurus
Tanggal : 01 septembere 2011
Disetujui Oleh
Ketua
Sekretaris Bendahara
Disetujui Oleh,
No comments:
Post a Comment